Kamis, 22 April 2010

PENDEKATAN KEBAHASAAN DALAM USHUL FIQH

  1. PENDAHULUAN
Al-Qur’an seperti diyakini kaum muslim merupakan kitab hudan (petunjuk) bagi manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam berbagai versinya, Al-Qur’an sendiri menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, diantaranya bersifat “transformatif”; yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan (zhulumât) di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, dan sosial budaya kepada sebuah cahaya (nûr) petunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk Allah yang dijanjikan bakal mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Dalam rangka penggalian prinsip dan nilai-nilai Qur’ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran dihasilkan.
Dalam lapangan sosiologi dan antropologi, perubahan sosial adalah wacana inti di mana penelitian dan perbedaan pendapat para ahli terjadi. Sejauh manusia sebagai pendukung kehidupan social dan budaya masih hidup, selama itu pula perubahan akan terjadi. Kontak dengan budaya lain yang melahirkan difusi, utamanya penemuan-penemuan baru, perluasan yang cepat pada mekanisme pendidikan formal, intensitas konflik terhadap nilai-nilai yang ada akibat sistem sosial yang terbuka dan terbukanya antisipasi masa depan merupakan daya dorong utama terjadinya perubahan.
Pada prinsipnya, Islam telah memiliki epistemologi yang komprehensif sebagai kunci untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Hanya saja dari tiga kecenderungan epistemologis yang ada (bayani, irfani atau kasyf dan burhani) dalam perkembangannya lebih didominasi oleh corak berpikir bayani yang sangat tekstual dan corak berpikir irfani (kasyf) yang sangat sufistik. Kedua kecenderungan ini kurang begitu memperhatikan pada penggunaan rasio (burhani) secara optimal.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dalam beberapa bidang kehidupan masyarakat, seperti medis, hukum, sosial serta ekonomi telah membawa pengaruh yang besar, termasuk persoalan-persoalan hukum.1 Masyarakat Islam sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dunia, tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan yang menyangkut kedudukan hukum suatu persoalan.
Persoalan-persoalan baru yang status hukumnya sudah jelas dan tegas yang dinyatakan secara eksplisit dalam al-Qur’an dan al-Hadis, tidak akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam. Akan tetapi, terhadap persoalan-persoalan baru yang belum jelas status hukumnya dalam kedua sumber itu, menuntut para Ulama untuk memberi solusi dan jawaban yang cepat dan tepat agar hukum Islam menjadi responsif dan dinamis. Di sinilah letak strategisnya posisi ijtihad sebagai instrumen untuk melakukan ‘social engineering’. Hukum Islam akan berperan secara nyata dan fungsional kalau ijtihad ditempatkan secara proporsional dalam mengantisipasi dinamika social dengan berbagai kompleksitas persoalan yang ditimbulkannya.
Jauh ke dalam pendahuluan sedemikian rupa, Untuk mengawal hukum Islam tetap dinamis, responsif dan punya adaptabilitas yang tinggi terhadap tuntutan perubahan, adalah dengan cara menghidupkan dan menggairahkan kembali semangat berijtihad di kalangan umat Islam. Pada posisi ini ijtihad merupakan inner dynamic bagi lahirnya perubahan untuk mengawal cita-cita universalitas Islam sebagai sistem ajaran yang shalihun li kulli zaman wal makan. Umat Islam menyadari sepenuhnya bahwa sumber-sumber hukum normatif–tekstual sangatlah terbatas jumlahnya, sementara kasus-kasus baru di bidang hukum tidak terbatas jumlahnya. Oleh karena itu, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatal-Mujtahid menyatakan bahwa:
Persoalan-persoalan kehidupan masyarakat tidak terbatas jumlahnya, sementara jumlah nash (baik al-Qur’an dan al-Hadis), jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, mustahil sesuatu yang terbatas jumlahnya bisa menghadapi sesuatu yang tidak terbatas.2
Dengan penjelasan semacam ini, kami akan membahas berbagai permasalahan sebagaimana berikut.
  1. PERMASALAHAN
    1. Bagaimanakah Konsep Ushul Fiqh?
    2. Bagaimana pengertian Hukum Islam dan Syari'ah?
    3. Bagaimanakah penjelasan tentang pendekatan kebahasaan dalam menggali Hukum Islam?
  2. PEMBAHASAN
        1. Ushul Fiqh
Kalau kita mencoba mengkontekkan antara nash (teks suci) dan al-Waqi’ (kenyataan) maka prasarat yang harus dipahami adalah bahwa keduanya merupakan dua wilayah yang jika dapat dikawinkan maka akan memunculkan pemahaman yang komprehensip. Corak dalam membaca teks menurut asy-Syatibi ada tiga yaitu qira’ah salafiyyah, qira’ah ta’wiliyyah, dan qira’ah maqashidiyyah. Sementara dalam wilayah al-Waqi’ ada beberapa disiplin ilmu yang digunakan dalam memahami fenomena-fenomena sosial, politik dan sebagainya misalnya sosiologi, antropologi, dan seterusnya.
Dengan demikian idealnya adalah ketika melakukan pembacaan teks kemudian dikontekkan pada fenomena sosial seharusnya tidak boleh meninggalkan disiplin ilmu yang ada pada wilayah al-Waqi’. Jika tidak maka pemahaman atas teks tersebut akan out of date, sehingga tidak aplicable. Oleh karenanya ijtihad harus selalu digelorakan dan pintu ijtihad tidak pernah ditutup.
Ushul fiqh atau “prinsip-prinsip fiqh” berarti: “dalil-dalil fiqh, aspek-aspek penunjukan dalil atas hukum-hukum syar’i, dan bagaimana perihal orang yang menggunakan dalil, secara garis besar dan tidak kasuistis (bukan tentang dalil tertentu yang digunakan untuk kasus tertentu)."3 Demikian tertulis dalam kitab Al-Ihkam.
Fiqh didefenisikan oleh beberapa penulis modern sebagai kaidah-kaidah hukum yang terinci dalam berbagai cabangnya. Sedangkan Usul Fiqh berhubungan dengan metode yang diterapkan dalam deduksi hukum-hukum dari sumber-sumbernya. Ringkasnya, kalau Fiqh adalah hukum itu sendiri, maka Usul Fiqh adalah metodologi hokum.4 Dan oleh karena istilah Metodologi berkaitan erat dengan praktek epistemologi, yaitu cabang filsafat yang mencari penjelasan mengenai proses dan tahapan sehingga menghasilkan pengetahuan,5 maka jelaslah bahwa Usul Fiqh bisa pula disebut Epistemologi Hukum Islam.
Ushul fiqih adalah ilmu yang membahas tentang sumber-sumber pokok dan metode-metode pengambilan kesimpulan atau istimbat hukum Islam. Para fuqaha’ melakukan usahanya untuk menemukan pemecahan di bidang hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah.6
Menurut Syekh Kamaluddin Ibn Himam, ushul fiqih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum-hukum fiqih. Atau dengan kata lain disebutkan bahwa kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara pengambilan hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar’î.7
Dalam kontek menggelorakan ijtihad, Ilmu ushul Fiqh merupakan perangkat metodologi baku yang telah dibuktikan perannya oleh para pemikir Islam semisal Imam mazhab dalam menggali hukum Islam, dan dalam bidang yang lain, dari sumber aslinya (al-qur’an dan as-Sunnah).
Ushul-fiqh selalu muncul dalam kerangka berfikir tertentu dan tidak bisa bebas begitu saja. Tetapi dalam penyajiannya selalu muncul nilai subjektivitas di dalamnya. Karena itu, meskipun mulanya ushul-fiqh itu gagasan al-Syafi’iy untuk membangun mazhabnya, tetapi dalam perkembangannya, mucullah Ushl-fiqh Zaidiyah, Ushul-fiqh Mu’tazilah, Ushul-Fiqh Syi’ah, Ushul-fiqh Hanafiyah, Ushul-fiqh Zhahiri, dan sebagainya.8
Lalu apa artinya kebenaran ilmiah?
Kebenaran ilmiah bersifat relatif, kondisional, dan tergantung konsensus atau kesepakatan. Tidak ada kebenaran mutlak dalam ilmu sosial atau budaya termasuk ushul-fiqh. Karena itu, setiap ushuliyyun harus siap menerima kritik atas kekurang tepatan analisanya. Dalam kaitan ini, Abdulwahhab al-Sya’rani berkata: Mazhab kami adalah benar, tetapi mungkin juga salah. Mazhab di luar kami adalah salah, tetapi mungkin juga benar. Demikian ini tertuang dalam kitab klasik berjudul Mizan al-Kubra, maka nilai pluralis ini termasuk ciri postmodernism.
Tujuannya, dengan perbandingan ta`rif akan bisa dibuat batasan akan jangkauan pembaharuan ushul fiqh yang akan dilakukan agar tetap dalam kerangka disiplin keilmuan ini. Sedang dengan perbandingan materi akan dapat membantu dalam menambahkan materi-materi baru yang relevan dan dibutuhkan bagi ushul fiqh, dan dengan membandingkan sistematika pembahasan akan bisa diperoleh kelemahan sistematika yang ada selama ini dan kemungkinan alternatifnya.
Hasil penelitian diperoleh temuan bahwa sebagai kitab perintis, ar-Risalah tidak mencantumkan ta`rif bahkan tidak dijumpai term ushul fiqh di dalamnya. Sedang pada kedua kitab lainnya sudah ada. Materi yang dibahas dalam ar-Risalah seputar mashadir at-tasyri` sementara dasar-dasar epistemologis seperti dalil, ilm, dzan hanya terdapat pada dua kitab berikutnya. Adapun sistematika yang disajikan, kitab al-Ihkam justru menyajikan sistematika pembahasan yang lebih canggih dibanding karya yang lahir sesudahnya, `Ilm Ushul Fiqh apalagi dengan sebelumnya yang ‘sepertinya’ sengaja menyediakan ruang lebar bagi penyempurnaan.
Ushul fiqh sebagai sebuah disiplin yang pertama kali digagas asy-Syafi’i sebagaimana dikatakan Imran Ahsan Khan Nyazee merupakan ratunya ilmu keislaman (the queen of Islamic sciences). Di samping kedudukannya sebagai salah satu metodologi dalam kajian hukum Islam, ushul fiqh merupakan cabang ilmu yang dalam banyak hal berkaitan dengan cabang-cabang ilmu keislaman lainnya, seperti ilmu tafsir, ilmu hadis dan ilmu kalam. Ushul fiqh sebagai disiplin yang mengkaji hukum, bukan hanya mempelajari masalah-masalah hukum dan legitimasi dalam suatu konteks sosial dan institusional, melainkan juga melihat persoalan hukum sebagai masalah epistemologi.9
Dengan kata lain ushul fiqh tidak hanya berisi analisis mengenai argumen dan penalaran hukum belaka, akan tetapi di dalamnya juga terdapat pembicaraan mengenai logika formal, teologi dialektik, teori linguistik dan epistemologi hukum. Bahkan Arkoun secara tegas berpendapat bahwa ushul fiqh telah menyentuh epistemologi kontemporer.10
        1. Hukum Islam dan Syari'ah
Hukum dalam konsepsi ahli-ahli Usul Fiqh pada hakekatnya adalah sapaan ilahi. Sapaan itulah yag diartikan sebagai hukum. Secara demikian, sapaan itu dalam garis besarnya berisi tiga hal : Tuntutan, Izin, dan Penetapan.11
Tuntutan meliputi tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan secara memaksa, maupun tuntutan tidak memaksa Izin adalah perkenan oleh Pembuat hukum kepada manusia untuk melakukan suatu perbuatan. Penetapan adalah penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain, seperti penetapan akad jual beli sebagai sebab berpindahnya hak milik barang yang dijual kepada pembeli, kehadiran dua orang saksi sebagai syarat keabsahan nikah, dan tindakan membunuh muwaris sebagai penghalang dari memperoleh hak warisannya.
Sapaan ilahi itu ditujukan kepada atau menyangkut perbuatan manusia. Inilah yang dikatakan oleh para ulama dalam defenisi meraka terhadap hokum syari bahwa hokum itu adalah khitab (sapaan) Allah menyangkut perbuatan oang-orang mukallaf yang berisi tuntutan, izin, atau penetapan.12
Dalam perspektif ahli-ahli hukum Islam, hukum tidak dibuat, melainkan ditemukan. Inilah yang dikatakan para ulama bahwa fungsi mujtahid itu bukan sebagai Musbit (menetapkan hukum), akan tetapi sebagai Muzhir (mengeluarkan, menyatakan hukum). Hukum bersifat meta-insani dan berada secara obyektif di “luar sana”. Locus hukum itu adalah pada Tuhan. Kegiatan ilmu hukum, karena itu, merupakan upaya untuk mengethaui dan mengenal hukum yang meta-insani itu melalui tanda-tanda hukum (alamah, amarah, dalil) yang diberikan oleh sang Pembuat Hukum (Syari'), kemudian menghadirkannya ke “sini” untuk menjadi acuan penilaian perbuatan manusia sebagai subyek hukum.
Dari sinilah epistimologi hokum islam itu bermula. Pertanyaan-pertanyaan yang dimunculkannya seperti sebagaimana berikut:
          • Apakah yang dapat kita ketahui sebagai hukum Syari ?
          • Bagaimana caranya kita dapat mengetahui hukum itu?
          • Sejauh mana kepastian kita tentangnya?
Jawaban terhadap pertanyaan epistemologis itu berkaitan erat dengan metode istimbat hukum yang diikuti oleh berbagai aliran Fiqh. Dari perkembangan makna, istilah syariat ini diperkenalkan dengan perubahan makna yang menyempit untuk membawakan makna yang khusus, yakni ”Hukum Islam” pada masa kemudian. Syariah adalah kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti ”sumber air."
Abu Hanifah membedakan antara din dan syari’ah atas dasar bahwa din tidak pernah berubah, sementara syari’ah terus ada kemungkinan berubah dalam perjalanan sejarah. Menurutnya din adalah pokok-pokok iman, sedangkan yang dimaksud dengan syari’ah adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Ia tidak menyatakan adanya perbedaan dalam din dari Rasul, tetapi ia membedakan antara syara'i mereka. Ia berkeyakinan bahwa setiap Rasul menyeru manusia kepada syariahnya sendiri dan melarang mereka untuk mengikuti syari'ah dari Rasul-rasul sebelumnya.13 Istilah din ahirnya digunakan dalam pengertiannya yang terbatas pada masa Abu Hanifah, yaitu pokok-pokok ajaran Islam. Dari sinilah muncul istilah ushul al-din yang dipergunakan untuk kalam pada masa-masa berikutnya.
Sedangkan istilah syari'ah dalam konteks kajian hukum Islam lebih menggambarkan norma-norma hukum yang merupakan hasil dari proses tasyri’, yaitu proses menetapkan dan membuat syari'ah.14 Lebih lanjut terminologi syari'at dalam kalangan ahli hukum Islam mempunyai pengertian umum dan khusus. Syari’at dalam arti umum merupakan keseluruhan jalan hidup setiap muslim, termasuk pengetahuan tentang ketuhanan. Syariat dalam arti ini sering disebut dengan fiqh akbar.15 Sedangkan dalam pengertian khusus berkonotasi fiqh atau sering disebut dengan fiqh asghar, yakni ketetapan hokum yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi syari'at tertentu tentang Al-Quran dan al-Sunnah dengan menggunakan metode ushul Fiqh.
        1. Pendekatan Kebahasaan
Dalam literature ushul fiqh, kita dapati dua macam telaah dalam menggali suatu hokum; telaah sanad dan telaah matan. Dalam telaah sanad, kita diperkenalkan metodologi sistematik tentang penggalian hokum dari sudut pandang tentang khabar mutawatir dan ahad. Dan, dalam telaah matan, kita disuguhkan dua macam analisa; analisa bentuk bahasa dan kata (al-mandzum) dan analisis cara ungkap (ghayr al-mandzum).
Untuk mengawali penjelasan, kami ingin jelaskan terlebih dahulu bahwa penjelasan ini adalah semacam perbandingan dua landskap risalah; kitab Al-Ihkam oleh Al Amidi dan kitab Ushul Fiqh karya Abdul Wahab Khalaf.
Membaca al-Ihkam akan membuat kita menyadari betapa kitab ini mewakili suatu tahap perkembangan ilmu Ushul Fiqh yang luar biasa, dari materi-materi yang ditulis seputar kehujjahan Sunnah, Ijma` dan Qiyas pada zaman asy-Syafi`i, pada masa al-Amidi perkembangan itu sudah menunjukkan pembahasan yang canggih mengenai dalil.
Sedang Kitab ‘Ilm Ushul Fiqh karya Abdul Wahhab Khallaf adalah kitab yang paling populer di kalangan pengkaji Islam Indonesia. Kitab ini banyak dipergunakan di berbagai perguruan tinggi, pondok pesantren modern atau Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK). Sejauh yang penulis ketahui, sudah ada dua versi terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia. Meski bukan satu-satunya, kitab ini dipilih untuk mewakili generasi ushul fiqh kontemporer dan yang paling banyak mempengaruhi wacana akademis.
Konsentrasi kami adalah pendekatan bahasa dalam ushul fiqh hingga mampu menemukan satu pandangan dan hokum.
Dalam Al-Ihkam dan Ushul Fiqh, kedua penulis mengawali pembahasan mereka masing-masing mengenai takrif dengan sebuah postulat: ulama Muslim sepakat bahwa setiap perbuatan dan perkatan manusia, entah itu berupa ibadah atau muamalah, pidana atau perdata, atau segala macam kontrak dan bisnis, ada hukumnya di dalam syariat Islam. Kumpulan hukum yang terkait dengan perbuatan dan perkataan manusia itu disebut dengan fiqh.16
Obyek materiil (mawdlu’) ushul fiqh, menurut al-Ihkam, adalah dalil-dalil yang digunakan untuk memperoleh - hukum-hukum syar’i, pembagiannya, perbedaan tingkat kekuatannya, dan metode perumusan hukum dari dalil tersebut, secara garis besar.17 Obyek formilnya (istimdad) ushul fiqh mencakup tiga ilmu: Kalam,Bahasa Arab, dan Hukum Syar’i.
Ushul Fiqh bergantung kepada Ilmu Kalam karena dalil-.dalil hukum hanya berguna jika orang mengenal Allah SWT dan sifat-sifatNya, jika mengakui kebenaran ajaran Rasulullah, dan hal-hal akidah yang lain yang hanya bisa diketahui dari Ilmu Kalam. Bahasa Arab berperan penting karena dalil-daill lafdziyyah, tekstual (al-Qur'an dan as-Sunnah) dan pendapat para ahli menggunakan bahasa Arab, sehingga persoalan-persoalan apakah teks itu menggunakan al-haqiqah dan al-majaz, al-‘umum dan al-khas, al-mutlaq dan al-muqayyad, dan lain-lainnya hanya bisa dipahami dengan menggunakan Bahasa Arab. Hukum Syar'i penting bagi ushul fiqh karena materi bahasan ushul fiqh adalah hukum-hukum syar'i, tentu orang harus tahu terlebih dahulu hakikat hukum, sehingga ia tidak salah membahas.
Menilik Abdul Wahab Khalaf, beliau memberikan titik tekan pada ushul fiqh sebagal
  1. pembahasan tentang dalil dan
  2. kumpulan kaidah yang dengan itu
  3. bisa diperoleh hukum Syar'i.
Dengan kata lain, Khallaf-seperti terlihat dalam daftar bahasan di bawah ini-tidak terlalu membedakan antara dalil dengan istidlal sehingga dari al-Qur'an sampai dengan Madzhab as-Shahabi semuanya ia sebut dalil.
Berbeda dengan obyek materiil fiqh yang berupa perbuatan mukallaf, obyek materiil ushul fiqh adalah daill Syar’i secara garis besarnya dari aspek penetapan hukum yang ditimbulkannya.
Mengenai pendekatan kebahasaan, kami sebutkan sistematika pembahasan mereka masing-masing.
Pendekatan kebahasaan menurut mereka masing-masing dalam kitabnya, terbagi atas beberapa terma:
Dalam kitab Al Ihkam, pendekatan tersebut ada sebagaimana berikut:
  1. amr,
  2. nahy,
  3. al-`am dan al-khas,
  4. al-mutlaq dan al-muqayyad,
  5. al-mujmal, al-bayan dan al-mubayyan,
  6. az-Zahir dan ta'wil-nya,
  7. dalalah al-iqtida`,
  8. tanbih ima`,
  9. isyarah, dan
  10. mafhum
sedang dari versi Abdul Wahab Khalaf, pendekatan kebahasaan hanya diperbincangkan dalam beberapa poin sebagaimana berikut:
  1. cara-tunjuk (dalalah) Nash
  2. Mafhum al-mukhalafah
  3. penunjukan yang jelas dan tingkat kejelasannya
  4. teks yang tak jelas dan tingkat ketakjelasannya
  5. al-Musytarak
  6. al-‘Am dan jangkauan maknanya
  7. al-Khas dan jangkauan maknanya
Selanjutnya, Pada kitab tersebut, al-Ihkam dan 'Ilm Ushul Fiqh kita bisa melakukan perbandingan sistematika yang dipergunakan. Yang menarik, meski lahir kemudian dan banyak referensi yang bisa dirujuk dan digunakan, 'Ilm Ushul Fiqh justru lebih sederhana dibanding al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam membagi materi ushul fiqh menjadi empat konsep: ushul fiqh, dalil, ijtihad dan tarjih. Sementara 'Ilm Ushul Fiqh membahasnya menjadi empat bagian: dalil, hukum, kaidah kebahasaan dan kaidah legislasi. Apa yang dibahas dalam bagian hukum oleh Khallaf, dibahas oleh Amidi dalam konsep ushul fiqh. Apa yang dibahas dalam kaidah kebahasaan juga dibahas Amidi dalam bagian konsep ushul fiqh.
  1. KESIMPULAN
Dalam kitab Al Ihkam, pendekatan kebahasaan ada sebagaimana berikut:
  1. amr,
  2. nahy,
  3. al-`am dan al-khas,
  4. al-mutlaq dan al-muqayyad,
  5. al-mujmal, al-bayan dan al-mubayyan,
  6. az-Zahir dan ta'wil-nya,
  7. dalalah al-iqtida`,
  8. tanbih ima`,
  9. isyarah, dan
  10. mafhum
Sedang dari versi Abdul Wahab Khalaf, pendekatan kebahasaan hanya diperbincangkan dalam beberapa poin sebagaimana berikut:
  1. cara-tunjuk (dalalah) Nash
  2. Mafhum al-mukhalafah
  3. Penunjukan yang jelas dan tingkat kejelasannya
  4. Teks yang tak jelas dan tingkat ketakjelasannya
  5. al-Musytarak
  6. al-‘Am dan jangkauan maknanya
  7. al-Khas dan jangkauan maknanya

  1. PENUTUP
Demikian ijtihad yang bisa dilakukan oleh penulis hingga saat ini, meski sebatas talwis tidak substantif apalagi dekonstruktif, minimal tulisan ini diharapkan bisa menjadi lecutan bagi kepekaan intelektual kita semua untuk ikut aktif terlibat dalam penciptaan lapangan ijtihad bagi para pengangguran intelektual yang akhir-akhir ini semakin banyak bergentayangan dengan berbagai bentuk, corak dan rupa demi tsamanan qalilā, na`udzubillah.
Selanjutnya meski ada rambu-rambu moral, al-ijtihad la yunqadu bil ijtihad, tapi penulis sangat berharap terhadap kedermawanan pembaca untuk mendermakan secuil kritiknya bagi tulisan ini dalam rangka tawāshau bil haq. Sekian, mohon maaf dan semoga bermanfaat, amin.
  1. MARAJI'
Musthafa Muhammad az-Zarqa, Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Studi Komparatif Delapan Mazhab) Terj. Ade Dedi Rohayana (Jakarta: Rineka Cipta, 2000),
Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Indonesia, Daar al-Kutub al-Arabiyyah, TT,
Mohammad Hashim Kamali, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam, alih bahasa Noorhadi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
Abdul Munir Mulkhan, Paradigma Intelektual Muslim, (Yogyakarta: SIPRESS, 1994),
Fathurahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Logos, 1997,
Subhi Mahmashani, “Penyesuaian Fiqih Islam dengan Kebutuhan Masyarakat Modern”, dalam John J. Donohue dan John L. Esposito (peny.), Islam dan Pembaruan, terj. Machnun Husein Jakarta: Rajawali Pers, 1995,
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus,1997,
Amir Syarifuddin, Pembaruan Pemikiran dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya, 1990,
Al Yûsuf al-Qardlâwî, Madkhal li Dirâsah al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, Kairo: Maktabah Wahbah, 2001
Subhi Mahmassani, Dr. Arkan Huquq al-Insan, terjemahan Drs. Hassanuddin, lentera antar nusa,1993,
Terutama ketika berbicara tentang kaidah-kaidah bahasa. Lihat Subhi as-Salih, Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an, cet 9 (Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin,1977), hlm. 299-312 dan; as-Salih, ‘Ulum al-Hadis wa Mustalahuh, cet. 9 (Beirut:Dar al-‘Ilm li al-Malayin,1977),
Muhammad Arkoun, Nalar Islami dan Nalar Modern: Berbagai Tantangan dan Jalan Baru, alih bahasa Rahayu S. Hidayat, Jakarta: INIS, 1994, hlm. 52.
Mohammad Hashim Kamali, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam, alih bahasa Noorhadi, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1996,
Mohammad Hashim Kamali, Ibid,
Abu Hanifah, al-Fiqh al-Absath, dikutip oleh Kamaluddin Ahmad al-Bayadhi dalam Isyarat al-Mara min Ibarat al-Imam, Maktabah Wahbah, Kairo, 1949,
Muhammad bin Makram bin Manzur al-Afriqiy atau Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, (Dar al- Shadr, tth.,), jil. 10,
as-Syaikh al-Imam al-'Allamah Sayf al-Din Abi al-Hasan 'Ali b. Abi 'Ali b.Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Dar al-Fikr, Cairo, 1996,
Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul Fiqh, Dar al-Ilm Mesir, cetakan ke-12, 1978.

1 Musthafa Muhammad az-Zarqa, Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Studi Komparatif Delapan Mazhab) Terj. Ade Dedi Rohayana (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hal. 45
2 Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Indonesia, Daar al-Kutub al-Arabiyyah, TT, hal. 2
3 Kutipan ini diambil dari as-Syaikh al-Imam al-'Allamah Sayf al-Din Abi al-Hasan 'Ali b. Abi 'Ali b.Muhammad al-Amidi, Dar al-Fikr, Cairo, 1996, hal. 9
4 Mohammad Hashim Kamali, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam, alih bahasa Noorhadi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996, hal. 2
5 Abdul Munir Mulkhan, Paradigma Intelektual Muslim, (Yogyakarta: SIPRESS, 1994), hal. 53
6 Fathurahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Logos, 1997, hlm.14; Subhi Mahmashani, “Penyesuaian Fiqih Islam dengan Kebutuhan Masyarakat Modern”, dalam John J. Donohue dan John L. Esposito (peny.), Islam dan Pembaruan, terj. Machnun Husein Jakarta: Rajawali Pers, 1995, hlm. 325.
7 Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus,1997, hlm. 1; Amir Syarifuddin, Pembaruan Pemikiran dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya, 1990, hlm. 15; Al Yûsuf al-Qardlâwî, Madkhal li Dirâsah al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, Kairo: Maktabah Wahbah, 2001, hlm. 3.
8 Subhi Mahmassani, Dr. Arkan Huquq al-Insan, terjemahan Drs. Hassanuddin, lentera antar nusa,1993, hal: 2
9 Terutama ketika berbicara tentang kaidah-kaidah bahasa. Lihat Subhi as-Salih, Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an, cet 9 (Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin,1977), hlm. 299-312 dan; as-Salih, ‘Ulum al-Hadis wa Mustalahuh, cet. 9 (Beirut:Dar al-‘Ilm li al-Malayin,1977), hlm. 113-114.
10 Muhammad Arkoun, Nalar Islami dan Nalar Modern: Berbagai Tantangan dan Jalan Baru, alih bahasa Rahayu S. Hidayat, Jakarta: INIS, 1994, hlm. 52.
11 Mohammad Hashim Kamali, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam, alih bahasa Noorhadi, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1996, hal.2
12 Mohammad Hashim Kamali, Ibid, hal. 5
13 Abu Hanifah, al-Fiqh al-Absath, dikutip oleh Kamaluddin Ahmad al-Bayadhi dalam Isyarat al-Mara min Ibarat al-Imam, Maktabah Wahbah, Kairo, 1949, hal. 28-29
14 Muhammad bin Makram bin Manzur al-Afriqiy atau Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, (Dar al- Shadr, tth.,), jil. 10, hal. 157
15 Dalam pengertian keagamaan, kata syariah berarti jalan kehidupan yang baik, yaitu nilai-nilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan dalam makna yang kongrit.
16 as-Syaikh al-Imam al-'Allamah Sayf al-Din Abi al-Hasan 'Ali b. Abi 'Ali b.Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Dar al-Fikr, Cairo, 1996, hal. 10, dan, Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul Fiqh, Dar al-Ilm Mesir, cetakan ke-12, 1978. hal. 9
17as-Syaikh al-Imam al-'Allamah Sayf al-Din Abi al-Hasan 'Ali b. Abi 'Ali b.Muhammad al-Amidi, Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar